Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Tariq terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 18 bulan penjara. Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Marwan, bagian pengawasan telah membentuk dua tim inspektur untuk mengeksaminasi kasus Tariq. "Tim sedang memeriksa dan dalam waktu dekat sudah diketahui hasilnya. Tungu saja dan hasilnya nanti diberitahu," kata Marwan lagi. (pra/jpnn)