Janda & Duda Berbuat Terlarang, Kapolres Tawarkan Ijab Kabul
Kedua pasangan kekasih tersebut lantas mendapatkan tawaran dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan untuk melangsungkan ijab kabul.
Kapolres menyerahkan keputusan penuh kepada YS dan SNCD.
“Kalau mau, kami kembalikan ke lapas karena kewenangan berada di sana. Apakah diizinkan melangsungkan pernikahan atau tidak,” kata Kapolres.
AKBP Wahyu mengatakan kedua tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima jajarannya pada Sabtu (19/2).
Informasi tersebut merupakan pengaduan bahwa di rumah YS sering digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah itu dan menangkap YS dan SNCD.
Selain menangkap sepasang kekasih itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3,82 gram sabu-sabu.
Kedua tersangka pun terancam hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar. (mcr21/jpnn)