Janda Menteri Orba Gugat UU Perkawinan ke MK
Senin, 26 Juli 2010 – 20:28 WIB
JAKARTA - Janda mantan menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Machicha Muchtar mengajukan gugatan uji materiil UU Perkawinan ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pedangdut yang memiliki nama asli Aisyah Muchtar itu mempersoalkan sulitnya mendapat akte kelahiran untuk anaknya, dari perkawinanya secara siri dengan menteri era Orde Baru (Orba) itu. Machicha mempersoalkan pasal 2 ayat (2) dan juga pasal 43 ayat (1) dalam UU Perkawinan. Pada sidang perdana yang digelar di MK, Senin (26/7), Machicha melalui kuasa hukumnya merasa dirugikan karena sampai sejauh ini anaknya tidak bisa memperoleh akte kelahiran selayaknya seorang anak yang dilahirkan dari pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum.
Pasalnya, untuk mendapatkan akte kelahiran harus menunjukkan buku nikah sebagai bukti. Sayangnya, buku nikah itu tidak dimiliki Machicha Muchtar yang mengaku pernah menikah secara siri dengan Moerdiono. Machicha Muchtar yang ditemui usai menghadiri persidangan di MK menyatakan bahwa apa yang dilakukannya dengan menggugat UU Perkawinan ke MK itu semata-mata demi kepentingan putranya yang bernama M. Iqbal Ramadan. Menurut Machicha, puyranya yang kini berumur 14 tahun itu adalah hasil hubungannya dengan Moerdiono.
Machicha mengatakan, anaknya sudah lama mendambakan untuk mengetahui ayah kandungnya. “Jadi aktenya masih atas nama saya dan dituls di akte itu anak yang lahir di luar nikah,” tutur Machicha.
JAKARTA - Janda mantan menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Machicha Muchtar mengajukan gugatan uji materiil UU Perkawinan ke Mahkamah Kosntitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
Senin, 13 Mei 2024 – 20:39 WIB - Sosial
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World
Senin, 13 Mei 2024 – 20:38 WIB - Nasional
43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 – 19:55 WIB - Humaniora
Kemnaker Libatkan 3 Lembaga Internasional untuk Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
Senin, 13 Mei 2024 – 19:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
Senin, 13 Mei 2024 – 15:28 WIB - Seleb
Mahalini Mengaku Rahangnya Sakit setelah Menikah, Waduh
Senin, 13 Mei 2024 – 14:48 WIB - Hukum
KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
Senin, 13 Mei 2024 – 18:10 WIB - Politik
Seruan Perdamaian dari Sukarelawan Prabowo-Gibran di Jabar
Senin, 13 Mei 2024 – 16:44 WIB - Kriminal
Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Senin, 13 Mei 2024 – 17:21 WIB