Janda Muda Cantik Mengaku Dibayar Rp 350 Ribu
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Melisa, janda muda usia 32 tahun, menjadi anggota jaringan narkoba lintas provinsi, Kalteng - Kalbar.
Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, bersama Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkapnya, bersama dua pengedar lainnya, Yayan Suryana dan Zainudin, di lokasi berbeda, pada rentang waktu 4-5 Oktober 2018.
Total narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan ketiga tersangka, yakni lebih dari 3 ons (307, 47 gram).
Melisa mengakui, Yayan merupakan tetangganya. Dia berperan sebagai kurir. Setiap mengantar sabu ke pelanggan, wanita muda yang berparas ayu ini mendapat imbalan berupa uang dari Yayan Suryana.
“Sekali antar dikasih Rp200 ribu sampai Rp350 ribu,” ucap Melisa yang tampak mengenakan kacamata dan masker.
“Dari hasil pengakuan tersangka, Yayan merupakan salah satu bos besar sabu, yang mendapat pasokan barang haram itu dari provinsi tetangga, yakni Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dia dapat barang dari Pontianak,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS didampingi Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan M Zainudin di pinggir Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Sidorejo, Kamis (4/10) sekitar pukul 23.40 WIB.