Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta

Minggu, 21 Mei 2017 – 13:03 WIB
Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, MOJOKERTO - IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.

Janda satu anak itu dilaporkan Anindi Yani, 49, teman sesama karyawan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Swasembada, atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

IR juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah BPR yang berkantor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mojosari, tersebut.

Akibatnya, BPR mengalami kerugian hingga Rp 547,8 juta. Uang itu merupakan setoran nasabah.

Kasubbaghumas Polres Mojokerto AKP Sutarto membenarkan peristiwa tersebut.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tanda tangan nasabah itu masih dalam penanganan satreskrim.

"Motifnya, pelaku memalsukan tanda tangan untuk mengambil keuntungan dari uang yang seharusnya menjadi hak nasabah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelapor, dugaan penggelelapan tersebut terungkap saat audit keuangan di BPR.

IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   penipuan 
X Close