Jangan Ada Grasi untuk Angie
Vonis Hakim Dianggap Tidak Beri Efek JeraSenin, 14 Januari 2013 – 02:39 WIB
![Jangan Ada Grasi untuk Angie Jangan Ada Grasi untuk Angie - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Hakim juga menganggap penerapan pasal 18 UU Tipikor yang menjadi dasar perampasan aset hasil korupsi tidak tepat diterapkan kepada Angie. Menurut hakim, penerimaan suap oleh Angie berasal dari Grup Permai yang bukan termasuk harta negara. Hakim juga berpandangan, tidak ada bukti yang menunjukkan apakah semua uang suap dinikmati sendiri oleh Angie.
Jumlah uang suap untuk Angie yang dihitung hakim juga berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa mendakwa Angie menerima uang Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta atau lebih dari Rp 32 miliar. Sedangkan menurut hakim, uang yang diterima Angie melalui kurir adalah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta atau total sekitar Rp 15 miliar. Perbedaan tersebut juga disebabkan dakwaan untuk penerimaan suap di Kemenpora dalam kasus wisma atlet tidak terbukti. (pri/wan/sof/ca)