Jangan Bergerak! Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu
Minggu, 13 Oktober 2019 – 11:00 WIB
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Banten. Ketiganya disangka Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” jelas Yohanes. (mg05/nda/ira)