Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Buru-buru, Pelajari Syarat Rekrutmen CPNS Dulu

Rabu, 06 September 2017 – 22:53 WIB
Jangan Buru-buru, Pelajari Syarat Rekrutmen CPNS Dulu - JPNN.COM
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada 5 September 2017 pemerintah secara resmi mengumumkan penerimaan CPNS 2017 periode kedua yang melingkupi 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Daerah (Kalimantan Utara) telah dibuka.

Jumlah kuota formasi yang tersedia pada 61 K/L serta persyaratan rekrutmen bisa diakses publik melalui sscn.bkn.go.id pada navigasi "pengumuman”.

Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya bisa memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.

Dan bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru.

Berbeda halnya dengan pendaftaran _online_ periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, jadwal pendaftaran online CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengingatkan agar para pelamar meliat baik-baik semua persyaratan yang ditentukan.

"Untuk itu calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran," ujar Ridwan.

Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran _online_ melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.

Jadwal pendaftaran online CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News