Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Coba-coba Korupsi di Saat Bencana, Firli: Ancamannya Hukuman Mati

Minggu, 22 Maret 2020 – 16:14 WIB
Jangan Coba-coba Korupsi di Saat Bencana, Firli: Ancamannya Hukuman Mati - JPNN.COM
Komjen Firli Bahuri. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada semua penyelenggara negara agar menghindari praktek korupsi saat terjadi bencana, terutama virus Corona saat ini. Sebab, Firli menilai ada ancaman hukuman mati bagi yang melakukan korupsi di tengah-tengah bencana.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masak sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/3).

Firli mengingatkan upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan sampai hari ini. Khusus untuk yang bertugas di sektor penindakan, jenderal aktif bintang tiga ini mengatakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi, tetap bekerja walau harus menghadapi risiko Covid-19.

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah propinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli.

Firli mengharapkan virus Corona segera ditangani dengan baik. KPK, kata dia, tetap semangat dalam upaya pemberantasan rasuah, membangun dan menggelorakan budaya antikorupsi.

"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut," kata dia.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Sedangkan dalam bab Penjelasan Umum Pasal demi Pasal UU Tipikor disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP 62,3 triliun untuk penanganan virus korona di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun. (tan/jpnn)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada ancaman hukuman mati bagi yang melakukan korupsi di tengah-tengah bencana.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close