Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro
![Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2020/10/08/IMG_20201007_185715.jpg)
"Apabila ada yang melebihi tarif yang ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: