Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro

"Apabila ada yang melebihi tarif yang ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: