Jangan Coba-Coba Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Dana Terbatas, MenPAN-RB Beri Warning
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan warning kepada instansi pusat maupun daerah dalam pengusulan kebutuhan ASN 2023.
Syarat utama yang harus dimiliki pemerintah pusat dan daerah adalah kemampuan APBN/APBD tersedia.
Bagi yang dana APBN/APBD terbatas, apalagi lebih banyak untuk belanja pegawai, maka jangan coba-coba mengajukan usulan kebutuhan formasi.
Sebab, akan berdampak pada instansi itu sendiri lantaran tidak bisa membayar gaji serta tunjangan ASN.
"Pemerintah pusat dan daerah harus tahu dengan kemampuan anggarannya. Jangan hasratnya terlalu besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal," kata Menteri Azwar Anas, Senin (20/3).
Dia mengingatkan masing-masing pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum. Jangan sampai dana APBN/APBD hanya habis untuk belanja pegawai.
Di daerah, lanjutnya, masyarakat butuh pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Itu sebabnya, KemenPAN-RB mewajibkan setiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 meminta harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.