Jangan Ditiru, AP Meraup Rp 58,5 Juta dengan Mengaku Sebagai Polisi
Rabu, 22 Desember 2021 – 00:33 WIB
![Jangan Ditiru, AP Meraup Rp 58,5 Juta dengan Mengaku Sebagai Polisi Jangan Ditiru, AP Meraup Rp 58,5 Juta dengan Mengaku Sebagai Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/12/21/petugas-polresta-sidoarjo-menunjuk-barang-bukti-pelaku-dugaa-mrgj.jpg)
Petugas Polresta Sidoarjo menunjuk barang bukti pelaku dugaan penipuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo
"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.(Antara/jpnn)