Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:05 WIB
Dijelaskan rencana kerjasama ini akan diaplikasikan dalam MoU yang akan ditandatangani antara Menkumham, Kajagung dan Kapolri pada pertengahan April mendatang. Bentuknya, akan ada spesifikasi khusus, mana kasus yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan atau dan mana yang tidak. Maksudnya, untuk perkara-perkara kecil semisal penggelapan, jika kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)telah berdamai, penyidik tak harus memproses pidana yang terjadi ke tahapan berikutnya.
‘’ Kalau sudah (kedua belah pihak) ikhlas, sebagian oknum kepolisian mengatakan, walaupun sudah selesai, tapi kan unsur pidana sudah terpenuhi, maka kasus tetap diajukan oleh polisi, tetap diproses. Ini menyebabkan penjara penuh,’’ tambah Patrialis. Ini yang disebut Patrialis sebagai program Restorative Justice System yang bakal diterapkan.