Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Gunakan Dekret Presiden Redam Sengketa Pilpres

Senin, 14 Juli 2014 – 23:09 WIB
Jangan Gunakan Dekret Presiden Redam Sengketa Pilpres - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengingatkan seluruh elemen bangsa terkait dengan wacana penerbitan dekret presiden untuk mengatasi dinamika politik setelah pemungutan suara pemilu presiden 9 Juli 2014. Menurutnya, penerbitan dekret presidn justru memperbesar peluang konflik dan menjadi Pilpres menjadi rumit.

"Jangan pernah berpikir untuk mengeluarkan dekret sebagai jawaban atas tingginya eskalasi politik setelah pemungutan suara pemilu presiden," kata Din Syamsuddin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/7).

Menurut Din, yang perlu dilakukan saat ini adalah pihak-pihak terkait harus menghentikan tensi politik. Di antaranya penayangan quick count dan real count.

Din mengatakan apapun bentuk metodologi hitungan hasil pemilu presiden, sepanjang tidak bersumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tidak perlu dijadikan referensi untuk membangun opini.

"Ada quick count dan real count yang dilakukan oleh masing-masing kandidat capres-cawapres. Yang bersama-sama kita tunggu adalah konstitusi count yang dikeluarkan KPU. Konstitusional count yang harus jadi penentu. Semua pihak harus menerima itu," kata Din.

Jika para pihak merasa tidak puas dengan konstitusional acount, Din menyarankan agar ditempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu bentuk implementasi siap menang dan siap kalah.

Din mengatakan apapun bentuk putusan MK kandidat harus menerimanya dengan sikap kenegarawanan.

"Bagi kandidat yang gugatannya dipenuhi oleh MK, Muhammadiyah mendorong agar tidak menerapkan politik membumi-hanguskan yang ada," pintanya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengingatkan seluruh elemen bangsa terkait dengan wacana penerbitan dekret presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News