Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis
Senin, 23 Januari 2017 – 15:36 WIB
Sebab, biaya SPP-nya ditanggung negara (Kementerian Kesehatan dan pemda), serta unit-unit fasilitas kesehatan swasta.
"Biaya SPP yang disebut membebankan dokter DLP tidak akan terjadi kalau para dokter memahami UU Dikdok. Semuanya ditanggung negara dan bukan dibiayai dokter bersangkutan," tandasnya. (esy/jpnn)