Jangan Khawatir Makan Sushi dan Jajanan Khas Jepang di AEON, Semua Sudah Tersertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - PT AEON Indonesia merupakan supermarket yang menjual berbagai makanan siap saji khas Jepang dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Kini, AEON telah meraih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk seluruh gerai AEON, melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelanggan AEON, khususnya para pelanggan muslim, yang dibuktikan dari keberhasilan PT AEON Indonesia mendapatkan sertifikat halal pada 25 Januari 2024, yang mencakup produk makanan minuman yang diproduksi oleh AEON di antaranya minuman olahan buah dan sayur, dagingdan olahannya, ikan dan olahannya, roti dan kue, serta aneka produk siap santap (ready-to-eat) dan supermarket AEON untuk lingkup penjualan tanpa pengolahan," ujar Osamu Okushima selaku General Manager PT AEON Indonesia dalam acara penyerahan sertifikat halal pada Kamis (29/2).
Menu jajanan yang dijual di AEON, mulai dari sushi, takoyaki, bento, tempura, dan lainnya, diproduksi menggunakan bahan-bahan premium lokal dan impor yang juga dilengkapi dengan dokumen halal serta diproduksi di fasilitas yang telah memenuhi persyaratan SJPH.
AEON saat ini memiliki lima gerai di Jabodetabek dan rencananya menambah empatgerai baru pada 2024, dengan menghadirkan berbagai produk dan konsep baru.
“Kami berharap dengan telah diraihnya sertifikat halal ini, pelanggan tidakperlu ragu lagi untuk mengonsumsi makanan cepat saji dan membeli produk lainnya yang dijual di AEON. Terutama untuk kebutuhan menjelang Ramadan dan seterusnya, agar pelanggan dapat menikmati berbuka puasa dengan produk makanan minuman dengan amandan nyaman bersama keluarga," tambahnya.
Sementara Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich mengatakan PT AEON Indonesia telah melewati berbagai proses tahap pemeriksaan kehalalan produk yang ketat, yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Proses ini dimulai dari pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan, cara pengolahan bahan baku, hingga aspek audit lain sesuai standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.