Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Kira Kemenkumham Menyembunyikan Harun Masiku

Kamis, 23 Januari 2020 – 08:43 WIB
Jangan Kira Kemenkumham Menyembunyikan Harun Masiku - JPNN.COM
Kementerian Hukum dan HAM menggelar konferensi pers terkait kelalaian delay system keberadaan Harun Masiku. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah menyembunyikan Harun Masiku; tersangka kasus suap yang sedang diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kemenkumham mengklaim mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah terhadap Harun.

"Intinya, dalam fungsi penegakan hukum, kami selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira bahwa kami menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka rmco.id.

Bambang menegaskan, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sudah menginformasikan soal kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada KPK. "Sudah kami informasikan," ucapnya.

Dia menyatakan, hingga tanggal 13 Januari, data perlintasan imigrasi belum menginformasikan Harun berada di Indonesia. Kemenkumham memberikan informasi berdasarkan data itu.

Baru beberapa waktu lalu, Bambang cs menerima data perlintasan imigrasi yang menyebut kader PDIP itu sudah kembali ke Jakarta, 7 Januari. Artinya, ada delay. Hal itu akan didalami.

Senada, Kabag Humas Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, pihaknya baru memperoleh data kepulangan Harun Masiku, melalui Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu. 

Namun, untuk mengumumkan kepulangan Harun, dirinya harus menunggu arahan dari atasan serta pendalaman terkait informasi tersebut. 

Seberapa penting peran Harun Masiku dalam kasus suap yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News