Jangan Kirim Buruh Imigran Tanpa Jaminan Perlindungan HAM
jpnn.com, JAKARTA - Eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia (BMI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati memunculkan kembali desakan moratorium pengiriman BMI ke Arab Saudi.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah tidak boleh mengirimkan BMI ke negara mana pun yang tidak bisa menjamin perlidungan HAM.
“Kalau suatu negara tidak punya regulasi perlidungan HAM yang jelas kepada buruh migran, pemerintah tidak boleh mengirimkan buruh migran ke negara tersebut,” kata Charles dalam diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (1/11).
Politikus PDI Perjuangan ini menilai apa yang menimpa Tuti di Saudi adalah persoalan sistem yang harus dibenahi. Sebab, ujar dia, kasus serupa juga terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.
“Dari data bisa dilihat, di zaman Pak SBY (Presiden RI Keenam) juga terjadi sejumlah eksekusi mati. Jadi ini bukan persoalan rezim, tapi sistem yang harus dibenahi,” katanya.
Caleg DPR untuk dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, itu menyatakan persoalan BMI ini juga tidak berkaitan dengan janji Presiden Jokowi untuk menghadirkan 10 juta lapangan perkerjaan. Bukan karena Jokowi masih ‘on the track’ memenuhi janjinya tersebut, tetapi ada faktor lain, seperti motif mendapatkan upah yang jauh lebih tinggi.
“Kalau bicara target 10 juta lapangan kerja, menurut data Kemenaker pada 2017 saja, pemerintah sudah menciptakan 8,4 juta lapangan kerja. Tapi penciptaan lapangan kerja ini tidak cukup menghentikan orang menjadi BMI,” jelas Charles.
Terlepas dari itu, Charles juga mengajak semua pihak untuk berpikir kembali tentang hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia. Sebab, sejumlah riset menunjukkan, ancaman hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.