Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Rabu, 29 Maret 2017 – 07:59 WIB
Kasubdithumas Ditjen Pajak Ani Winn Pinem mengatakan, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pukul 08.00–pukul 21.00 waktu setempat membuka layanan SPT dan amnesti pajak.
Kemudian, seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pusat DJP juga membuka jam pelayanan pukul 08.00–pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk layanan amnesti pajak.
’’Pengumuman ini tidak berlaku untuk kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram),’’ ungkapnya. (ken/c4/sof)