Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Main-Main dengan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Bisa Dipidana

Sabtu, 23 Juli 2022 – 13:44 WIB
Jangan Main-Main dengan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Bisa Dipidana - JPNN.COM
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J bisa saja dipidana. Ilustrasi. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J bisa saja dipidana.

Menurut dia, hal itu bisa dilakukan jika terbukti mengabaikan fakta medis dalam peneriksaannya tersebut. 

"Bisa diproses etika kedokteran. Jika, bisa dibuktikan tindakannya sengaja dimaksudkan untuk melindungi seorang pelaku,dokter ini juga bisa dipidana," kata Abdul Fickar melalui layanan pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (23/7).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga mengatakan pemalsuan hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa dipidana.

Itu disampaikan untuk menjawab keraguan di tengah masyarakat.

"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (22/7).

Oleh karena itu, dia menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.

"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," pungkas Didik Mukrianto.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J bisa saja dipidana

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News