Jangan Mengejar Waktu Afdal, Bisa Berakibat Fatal
”Kadang memang ada KBIH yang menawarkan lempar jumrah di waktu-waktu yang diyakini afdal kepada para jamaahnya. Tapi, kami ingatkan kembali, pertimbangkan risiko untuk jamaah dan larangan yang sudah ditetapkan,” kata Jaetul.
”Kalau mau aman, jamaah bisa mengambil waktu sesudah jam tersebut. Cuacanya lebih bersahabat,” imbuhnya.
Untuk hari ketiga melempar jumrah, jam larangan bagi jamaah Indonesia adalah pukul 10.30 sampai 14.00. Jaetul menyarankan, jamaah yang ingin mengambil nafar awal (meninggalkan Mina pada 12 Zulhijah sebelum matahari tenggelam) sebaiknya melempar jumrah setelah subuh.
”Kalau mengambil waktu setelah pukul 14.00, khawatirnya tidak bisa nafar awal. Malah harus nafar sani (meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah, Red),” ujarnya.
Untuk menjaga agar jadwal tersebut ditepati, petugas mulai menyosialisasikan kepada petugas-petugas di daerah kerja. Termasuk di antaranya petugas kloter maupun para pembimbing ibadah.
”Kami ingatkan, menaati jadwal ini juga demi kepentingan keselamatan jamaah. Jangan karena mengejar waktu afdal dan melanggar ketentuan, jamaah malah terkena musibah,” ujarnya.
Ada juga petugas sektor ad hoc yang akan membantu jamaah Indonesia di Mina Jadid. Sebab, kawasan tersebut menjadi jalur transportasi taraddudi.
Yakni, jalur bus yang disediakan untuk mengangkut jamaah dari seluruh dunia berputar-putar Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (fat/c11/ca)