Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Mudah Tergiur Rumah Murah

Senin, 10 September 2018 – 05:53 WIB
Jangan Mudah Tergiur Rumah Murah - JPNN.COM
REI tak ingin masalah rumah murah yang dibangun PT Tiga Kali Sembilan kembali terulang. Pengembang wajib mengantongi surat keterangan ahli (SKA). Foto: Restu/Kaltim Post

jpnn.com, SAMARINDA - Program Rumah Murah memang sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian. Sayangnya, spesifikasi bangunan dalam brosur, bisa jadi mengecoh pelanggan.

Rata-rata, tergiur dengan penawaran harga murah. Sedangkan kondisinya jauh dari keterangan dalam brosur. Seperti yang dialami ratusan konsumen PT Tiga Kali Sembilan.

Program rumah murah harus benar-benar diperhatikan. Meski kini sudah ada pengembang baru dari PT Arif 89, Real Estate Indonesia (REI) meminta, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim tegas terhadap setiap pengembang. Begitu juga dengan Dinas Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Ketua DPD REI Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, mendukung program rencana DPUPR Kaltim yang mengharuskan setiap pengembang wajib mengantongi sertifikasi khusus, yakni surat keterangan ahli (SKA) bidang pengembang serta sertifikat laik fungsi (SLF).

“Mengingat itu adalah rumah subsidi, memang tidak ada spesifikasi khusus. Karena itu banyak pengembang perumahan baru itu abai dengan struktur dan kelayakan bangunan,” jelas Bagus.

REI tidak ingin masalah di PT Tiga Kali Sembilan yang dikomandoi Masykur Labarang, pria berstatus tersangka dengan pasal berlapis, terulang kembali di kemudian hari. “Makanya saya coba meyakinkan ke setiap konsumen, dan memberikan arahan untuk warga yang hendak membeli rumah,” ungkap Bagus.

REI bukannya menyudutkan PT Arif 89, yang bukan termasuk dalam keanggotaan REI. “Bukan berarti buruk, tapi rata-rata pengembang yang bergabung di REI punya track record yang baik,” tegasnya. Kepemilikan SKA di pengembang bisa menjadi jaminan pihak perbankan untuk mengeluarkan kredit pemilikan rumah (KPR).

Bagus menilai, banyak oknum pengembang perumahan hanya meraup keuntungan, tanpa mempedulikan struktur bangunan. “Pengembang yang baik, tentu sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” ungkapnya.

Jangan mudah tergiur dengan penawaran rumah murah hanya berdasar brosur, yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close