Jangan Panic Buying Bun! Minyak Goreng Rp 14 Ribu Besok Tersedia di Supermarket
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Pada prinsipnya, Mendag mengatakan baik produsen maupun ritel modern atau supermarket mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Lutfi menyebut hingga saat ini sebanyak 34 produsen minyak goreng berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022," ujar Mendag.(mcr28/jpnn)