Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Panik, Jika Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Saran BKN

Kamis, 03 Maret 2022 – 06:23 WIB
Jangan Panik, Jika Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Saran BKN - JPNN.COM
Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.. Foto: ilustrasi/Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.

Seperti disampaikan Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, perubahan status menjadi BTL itu karena beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan jasmani.

Satya mengatakan SKCK sebagai penjamin calon PPPK berlakuan baik memang ada periodenya.

Begitu juga dengan surat keterangan dokter yang memastikan calon PPPK sehat, juga ada periodenya.

"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi," saran Satya, Rabu (2/3).

Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.

Bisa dilakukan di Polsek dan Puskesmas terdekat.

"Para calon seharusnya bisa meluangkan waktu untuk mengurusnya," ujar Satya Pratama.

Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News