Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN
Rabu, 03 Agustus 2022 – 11:27 WIB
Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," tegas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)