Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Sampai Hoaks Tentang COVID-19 Lebih Dipercaya Masyarakat, Bahaya!

Senin, 28 Juni 2021 – 20:11 WIB
Jangan Sampai Hoaks Tentang COVID-19 Lebih Dipercaya Masyarakat, Bahaya! - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Dok. Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahaya hoaks terkait COVID-19.

Menurutnya, hoaks harus ditekan, jangan sampai menciptakan keraguan di tengah masyarakat terkait upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah.

"Pada titik krusial gangguan informasi yang berpotensi menciptakan keraguan di tengah masyarakat harus dilawan dengan informasi yang benar dan mudah dipahami," ujar Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/6).

Rerie menyebut, pemerintah saat ini sangat membutuhkan dukungan penuh masyarakat dalam mematuhi kebijakan pengendalian COVID-19.

Dia menilai, sejumlah fasilitas kesehatan sudah mencapai titik maksimal dalam merespons peningkatan jumlah kasus COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

"Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Minggu (27/6), terdapat penambahan pasien positif sebanyak 21.342 orang. Para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan membutuhkan dukungan penuh masyarakat dalam menjalankan kebijakan pengendalian COVID-19," ucapnya.

Rerie mendesak para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui sebaran secara masif narasi-narasi yang memberi pemahaman kepada masyarakat, terkait kebijakan pengendalian COVID-19 yang dijalankan pemerintah.

"Diperlukan juga agresivitas sebaran narasi-narasi yang memadai untuk melawan ujaran atau narasi hoaks terkait Covid-19 yang beredar masif di tengah masyarakat. Jangan sampai narasi hoaks lebih dipercaya daripada narasi dari pemerintah," katanya.

Lestari Moerdijat mengingatkan bahaya besar jika narasi hoaks tentang COVID-19 lebih dipercaya masyarakat daripada penjelasan pemerintah.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News