Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini
jpnn.com - JAKARTA – Bukan hanya pada seleksi PPPK 2023, pembatalan kelulusan juga dilakukan pada rekrutmen CPNS 2023.
Nah, para calon pelamar PPPK 2024 dan CPNS 2024 sebaiknya memperhatikan beragam alasan pembatalan kelulusan agar nantinya tidak mengalami hal serupa.
Jangan sampai sudah serius belajar, ikut mendaftar, lolos seleksi administrasi, ikut tes CPNS 2024, dinyatakan lulus, tetapi belakangan dibatalkan kelulusannya gegara terungkap ada masalah persyaratan.
Mari cermati alasan pembatalan kelulusan 23 peserta seleksi CPNS 2023 di lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembatalan kelulusan CPNS diumumkan lewat surat pengumuman Nomor: B/001/PANREKKPK/01/2024 tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS KPK Tahun 2023/2024, yang diteken Sekretaris Jenderal KPK selaku Ketua Panitia Rekrutmen CPNS 2023/2024 Cahya H. Harefa tertanggal 4 Januari 2024.
“Sehubungan dengan rekrutmen CPNS di Lingkungan KPK Tahun 2023/2024, dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil ditemukan adanya ketidaksesuaian merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” demikian petikan surat pengumuman pembatalan kelulusan 23 peserta seleksi CPNS 2023, dikutip dari situs resmi KPK.
Nama-nama pelamar CPNS yang tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.
Berikut ini daftar nama 23 pelamar CPNS di lingkup KPK yang dibatalkan kelulusannya: