Jangan Sampai Rokok Elektrik Hancurkan Petani Tembakau
Wakil Rais Syuriyah PWNU NTB TGH Sohimun Faisol mengatakan, rokok tembakau hukumnya makruh.
Namun, jika alternatif mengganti rokok tembakau agar tetap hukumnya makruh tentu diganti dengan yang lebih baik dari tembakau.
Akan tetapi, jika rokok elektrik justru memiliki risiko penyakit lebih banyak, seharusnya rokok tembakau tidak perlu diganti.
“Karena itu, NU itu mengatakan (rokok) tidak haram (makruh). Rakyat yang jual rokok dan petani tembakau juga diuntungkan dari keberadaan rokok tembakau," ungkapnya.
Dia meminta pemerintah untuk mencari alternatif jalan keluar untuk membantu petani yang tengah merugi akibat hasil panen tembakau anjlok.
"Ini masalah dagang, ya, pemerintah harus mencari jalan keluar” kata dia. (jos/jpnn)