Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya

Selasa, 16 April 2019 – 00:05 WIB
Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya - JPNN.COM
Kepala BPOM Penny Lukito. Foto: Diah Saraswati/Bali Express

jpnn.com, JAKARTA - Muncul desakan agar DPR RI bisa menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia, sebelum masa jabatan berakhir. RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Aturan ini gadang-gadang bisa memberikan taji bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Permasalahan obat palsu, makanan kadaluarsa, atau produk pangan tanpa ijin edar menjadi masalah yang kerap ditemui. Meski BPOM rutin melakukan penggeledahan, seolah obat dan makanan ilegal dan tak layak itu masih saja ada.

”Adanya RUU pengawasan obat dan makanan nantinya memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kepala BPOM Penny Lukito.

Keberadan UU Pengawasan Obat dan Makanan itu nantinya ditujukan untuk menjamin standar dan persyaratan obat dan makanan yang beredar. Sehingga melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. Harapannya tidak ada penyalahgunaan obat dan makanan serta memberikan kepastian hukum.

BPOM sudah memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Namun kewenangannya masih belum jelas. ”Jika difinalkan maka PPNS penindakan BPOM memiliki wewenang,” kata Penny.

Dia menyatakan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat strategis. Dampak dari adanya penagwasan ini langsung berpengaruh pada ketahanan nasional.

”Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan hal yang multisektor dan multilevel pemerintahan,” ujarnya.

Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dibagi menjadi tiga. Pertama pengembangan pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing. Kedua, peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan melalui penguatan kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan yang full spectrum.

Anggota DPR RI didesak menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia pada tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close