Jangan Sampai Tertipu! Ini Modus & Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
![Jangan Sampai Tertipu! Ini Modus & Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Jangan Sampai Tertipu! Ini Modus & Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/11/29/penipuan-mengatasnamakan-bea-cukai-masih-terjadi-masyarakat-zrd4.jpg)
Hatta mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing.
"Sebelum mentransfer uang, pastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman," terangnya.
Jika masyarakat mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait.
Sementara itu, pada modus lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI,
www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku," pesan Hatta.
Jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku