Jangan Takut Pecat Dosen Plagiat
Instruksi Kemenag untuk Tegakkan Kedisiplinan IntelektualSabtu, 16 Juni 2012 – 08:07 WIB
Sebaliknya, jika tingkat penjiplakannya tidak terlalu besar atau kurang dari 50 persen, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Diantaranya adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau sang dosen tadi dicopot dari jabatan tertentu yang sedang dia duduki.
Menurutnya, para dosen sejatinya sudah malu bukan main ketika praktek plagiatnya terbongkar. Namun, rasa malu ini ternyata belum cukup untuk menekan munculnya praktek penjiplakan atau plagiat. Sehingga, cara yang ampun menurut Nur Syam adalah penjatuhan sanksi yang tegas.
Selain berbentuk penanganan, Nur Syam juga mengatakan kejahatan plagiat juga diatasi dalam bentuk pencegahan. Untuk itu, dia terus mengembangkan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat data base karya mahasiswa. Sehingga, kasus plagiat bisa diketahui sejak dini.