Jangan Tekan Sekolah demi Unas
Mendikbud Wanti-wanti Kepala DaerahJumat, 10 Februari 2012 – 06:23 WIB
Di tengah kencangnya instruksi kepada kepala daerah untuk menjauhkan pelaksanaan unas dari dunia politik, Kemendikbud belum bisa mengeluarkan hukuman bagi yang melanggar. Sebab, kepala daerah berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu pula dengan adanya kasus guru-guru yang terbukti curang, yang berwenang menindak atau menjatuhkan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian daerah. Yaitu, wali kota atau bupati. (wan/c5/nw)