Jangan Tunda Penyerahan Saham Jatah Daerah dari Blok Migas
Rabu, 17 Oktober 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat diminta untuk segera mendesak kontraktor utama migas agar segera memberikan saham sebagai daerah penghasil (participating interest) kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Bangkalan terkait ekspolorasi migas di sekitar Pulau Madura. Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, Sutan Bathoegana, menyatakan bahwa hak daerah harus diberikan.
Untuk diketahui, Pemda Bangkalan berkepentingan dengan kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore. Sementara Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits. Kedua pemda itu mengincari 10 persen saham dari masing-masing blok sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Namun menurut Sutan, penyebab berlarut-larutnya persoalan PI selama ini adalah ketidaksiapan finansial masing-masing daerah untuk membeli saham tersebut. Ia mencontohkan participating interest di Blok Kangean.
JAKARTA - Pemerintah pusat diminta untuk segera mendesak kontraktor utama migas agar segera memberikan saham sebagai daerah penghasil (participating
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:00 WIB - Bisnis
Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 20:42 WIB - Bisnis
PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:23 WIB - UMKM
Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bisnis
Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 20:42 WIB - Kriminal
Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:06 WIB - Parpol
Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
Rabu, 08 Januari 2025 – 20:56 WIB - Jatim Terkini
Diduga Mengantuk, Mobil Dinas PLN di Gresik Tabrak Pohon, Pengemudi Tewas
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:05 WIB - Hukum
Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:12 WIB