Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janji Augie Fantinus Setelah Bebas, Pengin Lebih Baik

Rabu, 13 Maret 2019 – 10:00 WIB
Janji Augie Fantinus Setelah Bebas, Pengin Lebih Baik - JPNN.COM
Augie Fantinus senang bertemu istri di PN Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Aginta Kerina/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus berjanji akan berkelakuan baik setelah bebas dari hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik instansi kepolisian.

Mendekam selama lima bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pemain film Lagi-lagi Ateng ini mengaku mendapat pengalaman berharga.

"Sebenarnya di dalam rutan kita belajar untuk bertobat. Saya sih ya, maunya jadi orang yang lebih baik lagi. Semoga ini bisa saya teruskan di luar nanti," ujar Augie Fantinus saat kebebasannya, baru-baru ini.

Baca juga: Istri Semringah Sambut Kebebasan Augie Fantinus

Hal senada juga diungkap Kepala Rutan Salemba Masjuno. Menurutnya, Augie Fantinus adalah salah satu tahanan yang baik selama di dalam. Oleh karenanya, dia berharap agar kebaikan yang dilakukan Augie selama ditahan bisa dilakukan juga ketika kembali berbaur dengan masyarakat.

"Pertemuan kita di sini bukan kebetulan. Ada kehendak Tuhan yang mempertemukan kita. Saya rasa ini pengalaman buat Augie dan sejarah hidup. Kami berterima kasih karena Augie selalu berkelakuan baik. Dia rajin olahraga, ibadah ke gerejanya juga. Dia bisa menjadi role model di dalam. Semoga dia bisa tularkan kebaikan di dalam saat sudah di luar nanti," pungkas Masjuno yang turut mengantarkan Augie keluar rutan.

Baca juga: Bebas, Tangis Augie Fantinus Pecah saat Bertemu Keluarga

Diketahui, Augie Fantinus harus menjalani hukuman 5 bulan penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 (a) ayat 2 UU ITE. (jpc/jpnn)

Aktor sekaligus presenter Augie Fantinus berjanji akan berkelakuan baik setelah bebas dari hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik instansi kepolisian.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News