Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya

Selasa, 15 Agustus 2023 – 13:39 WIB
Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya - JPNN.COM
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menahan Kamaruddin.

"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.

Ramadhan menjelaskan Kamaruddin telah memenuhi panggilan penyidik, Senin (14/8), untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih.

Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.

Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang seusai diperiksa, Senin malam (14/8), menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News