Janji Ditagih, Hajar Tunangan pakai Tangan Kosong
jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, menangkap pria inisial DH, 28, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan tunangannya, Senin (27/8) pukul 14.30 Wita.
Pelaku dibekuk di kediamannya di Jalan Simpang Tiga Desa Galagah RT 03 RW 02 Kecamatan Sungai Tabukan. Tersangka ditangkap atas laporan korban yang tak terima atas penganiayaan yang dialaminya.
"Korban merupakan tunangan pelaku yang menagih janji kepada pelaku untuk menikahinya," kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, pelaku berjanji akan menikahi setelah 3 bulan bertunangan. Karena sampai saat ini tak terlaksana, korban pun kembali menagih janji dengan mendatangi rumah pelaku dan terjadilah cekcok hingga berakhir kekerasan.
BACA JUGA: Alasan FPI Tidak Mau Pindahkan Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru
"Korban dipukul tujuh kali di bagian pipi dan lengan kanan empat kali dengan tangan kosong," paparnya.
Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan akhirnya DH dibekuk. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan penjara, " tutupnya. (mar/ema/prokal/jpnn)