Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
jpnn.com - Polisi memeriksa Sri Meilina dan Lady Aurelia sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan sopirnya Sri, Fadilla alias Datok.
Namun, pemeriksaan Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia bukan di Polda Sumsel, melainkan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
Polisi menyebut bahwa pemindahan pemeriksaan ini permintaan dari Lina dan Lady.
"Dari pihak saksi melihat bahwa kasus ini makin ramai dan krodit, kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa fokus, dari itu keduanya meminta dipindahkan ke tempat lain, " ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Rabu (18/12/2024).
"Kendati dipindahkan, tetapi tetap berada di wilayah hukum Polda Sumsel," sambung Anwar.
Anwar menyebut bahwa pemindahan tersebut juga bukan tanpa alasan, tetapi sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'.
"Dan itu tertuang dalam Pasal 113 KUHAP ada aturannya," ujar Anwar.