Janji Kencan, ABG Dianiaya dan Diperkosa
Jumat, 06 Januari 2012 – 10:13 WIB
Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Frido Situmorang SIk SH, membenarkan adanya laporan tersebut. ‘’Kasusnya sedang diselidiki kebenarannya. Jika terbukti bersalah, tentu kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni selain dijerat KUHP juga UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (adi/cr02)