Janji Menteri Anas soal RUU ASN, Pelamar CPNS 2023, Calon PPPK & Honorer Wajib Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pernyataan Menteri Anas yang disampaikan saat menghadiri Malam Puncak INDONESIA 12AYA KompasTV, di Jakarta, Senin (11/9) malam, wajib diketahui para calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK, termasuk para honorer.
Perlu diketahui, pemerintah bersama DPR berupaya menyelesaikan pembahasan RUU ASN secepatnya untuk mengejar tenggat waktu penghapusan non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Pasalnya, RUU ASN salah satu substansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer, agar per 28 November 2023 tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.
Namun, dalam perkembangan terbaru, RUU ASN akan memuat pasal yang mengatur bahwa penyelesaian masalah honorer ditenggat hingga Desember 2024.
Perlu diketahui juga, selain soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN, substansi RUU ASN antara lain mengatur soal penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
Azwar Anas Janji RUU ASN Disahkan Bulan Ini
Di acara Kompas TV tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ASN antara lain ditujukan dalam rangka menciptakan birokrasi yang berdampak, tidak hanya tumpukan kertas, aparatur birokrasi yang melayani.
Dia mengatakan, tranformasi menuju birokrasi yang diimpikan tersebut diharapkan bisa tercapai melalui sejumlah ketentuan di RUU ASN.