Janji PDIP Terkait Larangan Koruptor jadi Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi positif atas keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di Semua Tingkatan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Hasto.
Dukungan terhadap PKPU tersebut sekaligus memberi kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif. Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari partai.
"Dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," jelasnya.
Hasto menambahkan, PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas dewan ke depan.
Mungin ada yang tidak puas dengan peraturan tersebut. Ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih. Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan judicial review sebab Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu semua institusi negara juga memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi.
PDI Perjuangan sendiri sudah menyelesaikan psikotes online yang diikuti lebih dari 17.800 bacaleg dan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan pilkada serentak 2018.