Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janji Pecat Pendamping Desa dari Parpol

Kamis, 24 Maret 2016 – 20:47 WIB
Janji Pecat Pendamping Desa dari Parpol - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika menegaskan, tidak benar ada politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Ia menegaskan, proses perekrutan dilakukan sesuai aturan. Karena itu kalau ada pendamping yang merupakan pengurus parpol, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) tak segan-segan segera memutus kontraknya.

“Buktinya mana. Jangan karena menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. ‎Sampaikan pada kami, kalau ada nama pendamping desa dari pengurus parpol, akan langsung kami putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,” ujar Ahmad Erani, Kamis (24/3).

Menurut Erani, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, dilarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.

“Saya ingin  bertemu dengan mereka yang menyampaikan isu ini. Jangan ada dustalah di antara kita, bila perlu dibikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian DPDTT hanya memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran melalui media massa.

“Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujar Erani.

Erani mengakui,  terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap temuan tersebut, Kementerian DPDTT langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada Ombudsman.

“Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, katanya ada yang umurnya sudah lewat tapi lulus seleksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, langsung kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tidak ingin ada yang membajak rekrutmen pendamping desa yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News