Janji Tak Istimewakan Ariel
Kamis, 21 Oktober 2010 – 08:20 WIB
Kami tidak akan memberikan fasilitas khusus. Bahkan, jam besuknya pun akan sama dengan napi lain," tandas Suharman kemarin.
Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan lokus kejadian. Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang darurat yang dikenakan, lokus harus bisa ditentukan dalam dakwaan. Di mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Karena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga tanggal 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan.
Sebelumnya, pengacara Ariel, OC Kaligis, juga membenarkan bahwa berkas kliennya sudah rampung, dan kini kuasa penahanan Ariel berada di tangan jaksa. "Jadi menurut pendapat jaksa, nanti dipindahkan ke Bandung. Nanti saya juga berangkat ke Bandung bersama (tim) pengacara," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (20/10) pagi.
Ditambahkan Kaligis pula, Ariel sekaligus bakal disidang di Kota Kembang itu. Sementara dari informasi lain, didapat kabar bahwa dalam proses (sidang) ini nantinya, Ariel bakal didakwa sebagai penyebar - dan bukannya pelaku - video mesum tersebut, yang melibatkan dirinya bersama sosok yang diduga aktris Luna Maya, serta Cut Tari. (tie/jpnn)