Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janjikan Penanganan Laporan Pidana Pemilu Diproses Cepat

Kamis, 13 Maret 2014 – 14:41 WIB
Janjikan Penanganan Laporan Pidana Pemilu Diproses Cepat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) Gunawan Suswantoro, meyakini proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu selama penyelenggaraan pemilu 2014, akan lebih efektif.

Keyakinan Ini menyusul diresmikannya sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terletak di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/3).

Di sekretariat tersebut nantinya akan ada petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berjaga-jaga setiap harinya. Di mana petugas akan berperan mulai dari menerima, hingga membahas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat.

"Begitu ada laporan, petugas akan segera membahas dan menindaklanjutinya.  Jadi di situ dilaporkan, di situ juga kami proses. Dengan begitu, penanganan dugaan pidana pemilu dapat berlangsung cepat," ujarnya di sela-sela peresmian sekretariat sentra Gakkumdu, di Jakarta.

Gunawan berharap dengan adanya sekretariat sentra Gakumdu, masyarakat dapat lebih aktif dan tidak segan-segan datang untuk melapor. Apalagi jika bukti-bukti yang di miliki cukup kuat. Karena walau bagaimana pun, keterlibatan masyarakat secara aktif, sangat diperlukan demi terwujudnya pemilu yang lebih baik.

Pandangan Gunawan diperkuat pernyataan Ketua Bawaslu, Muhammad. Ia bahkan menggaransi petugas akan bekerja menangani setiap laporan pengaduan selama 24 jam sehari.

"Posko ini kita buka 24 jam, dan semoga nantinya tidak ada keluhan masyarakat," katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) Gunawan Suswantoro, meyakini proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close