Janjinya Kerja di Toko, Ternyata Dijual ke Om-Om
Keduanya bertemu di tepi jalan raya Desa Sraten, lalu naik bus menuju pulau Dewata.
Korban PA memang diberi pekerjaan, tapi bukan sebagai pelayan toko, melainkan melayani lelaki hidung belang di kafe milik SW, kakak ipar pelaku.
"Selain itu korban juga dipaksa agar bersedia melayani tamu lelaki hidung belang yang mengajaknya tidur di kamar. Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp. 600 ribu dari SW," ujar Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas.
Bejo mengatakan, kepulangan PA ke Banyuwangi atas inisiatifnya sendiri.
Langkah kabur tersebut diambil lantaran tak betah lagi dengan pekerjaan yang bertentangan dengan naluri sebagai wanita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku yang diduga kuat sebagai bukti dalam praktik dugaan kejahatan.
"Selain itu pakaian korban yang dikenakan selama kabur ke Bali juga diambil petugas," imbuh Bejo.
Akibat dari perbuatannya, Sonah dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang subsider pasal 76 f junto pasal 83 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mud/jpnn)