Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap barang haram itu.
Konon, puluhan kilogram sabu-sabu itu dijemput oleh para pelaku dari Aceh ke perairan Malaysia menggunakan kapal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menaiki kapal bea dan cukai ke titik penjemputan pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim menemukan kapal boot yang saat ini diamankan dan diawaki dua orang laki-laki," kata Krisno di Mabes Polri, Senin (21/3).
Saat menggeledah kapal tersebut, polisi menemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka, yakni Januar Bin Jaelani, 32, yang berperan sebagai kurir dan Dian, 31, sebagai pengendali kemudian langsung ditangkap.
Adapun satu kurir lainnya bernama Daud masih dalam buronan polisi.