Januari, 'Duo Century' Diadili
Sabtu, 14 November 2009 – 05:18 WIB
Rinciannya, terdapat aset milik Robert Tantular sebesar Rp 192,5 miliar dan aset atas nama Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 11,64 triliun. Dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tipikor, Kejagung pun berupaya menarik aset-aset tersebut.
Bagaimana dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? "Kalau soal bailout-nya, sudah kita sampaikan jawaban ke Komisi III," terang Marwan. Kala itu, dia menjelaskan, hal itu bergantung kepada audit BPK. Namun sementara memang belum ada perbuatan melawan hukum. (fal/iro)