Januari, Tarif Angkutan Naik
jpnn.com - BENGKULU – Mulai 1 Januari 2017 mendatang tarif angkutan terutama antar kota dalam provinsi (AKDP) di Bengkulu akan naik. Besaran penyesuaiannya cukup fantastis yakni Rp 106 per kilometer.
Sehingga dari 193 per kilomenter menjadi Rp 299 per kilometer.
Selain itu angkutan yang tidak berbadan hukum juga akan dilarang beroperasi dan akan dipidanakan jika tetap beroperasi.
Ketua Organda Provinsi Bengkulu Syaiful Anwar mengakui kalau pihaknya sudah menyampaikan usulan dan meminta Gubernur Bengkulu merevisi Pergub tarif angkutan yang dikeluarkan pada 1 April 2016 lalu.
Mengingat tarif yang ada sudah mulai membuat pengusaha angkutan merugi atau bangkrut.
‘’Sekarang bisa dilihat penumpang sepi. Disisi lain suku cadang tidak turun-turun. Kami minta Gubernur merevisi Pergub tarif. Ditambah lagi kerugian pengusaha angkutan maraknya travel ilegal yang terus beroprasi,’’ terangnya.
Selain itu lanjut Syaiful, dalam rangka menerapkan aturan kendaraan wajib berbadan hukum, pihaknya meminta agar benar-benar diberlakukan.
Sehingga kendaraan travel yang selama ini beroperasi mereka harus berbadan hukum dan berubah dari plat hitam menjadi kuning. Bagi yang tidak berbadan hukum dilarang keras beroperasi.