Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri
Jumat, 29 Januari 2021 – 09:54 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: