Jasa Bidan Jampersal Naik jadi Rp 570 Ribu
Senin, 21 November 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA - Banyaknya bidan yang enggan melayani pasien Jampersal (jaminan persalinan), membuat Kementerian Kesehatan menaikkan jasa layanannya. Dari yang sebelumnya Rp 420 ribu, kini menjadi Rp 570 ribu per pasien. "Kita sengaja menaikkan tarif bidannya agar mau melayani pasien Jampersal. Selain itu, Kemenkes lewat Dinkes akan mempermudah persyaratan klaim setiap penanganan pasien Jampersal," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/11).
Masih sedikitnya ibu hamil yang menggunakan Jampersal, terang Endang, karena kurangnya informasi tentang program tersebut. Kalaupun tahu, rata-rata ibu hamil memilih melahirkan di rumah sakit. "Yang ada uang pilihnya ke rumah sakit. Padahal kita selalu menyarankan bagi ibu hamil yang bisa melahirkan normal sebaiknya ke bidan saja," ucapnya.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki uang, memilih melahirkan di rumah. Kejadian ini terjadi karena pasien tidak tahu kalau ada layanan melahirkan gratis. "Adanya Jampersal, selain untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak, juga mencegah para ibu melahirkan di rumah. Melahirkan di rumah lebih berisiko ketimbang di puskesmas, karena ada bidan yang siap melayani persalinan," tandasnya.
JAKARTA - Banyaknya bidan yang enggan melayani pasien Jampersal (jaminan persalinan), membuat Kementerian Kesehatan menaikkan jasa layanannya. Dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
Jumat, 08 November 2024 – 03:00 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
Jumat, 08 November 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
Jumat, 08 November 2024 – 01:11 WIB - Kesehatan
Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
Jumat, 08 November 2024 – 01:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
Jumat, 08 November 2024 – 01:11 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
Jumat, 08 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Minta Laura Meizani Muncul ke Publik, Vadel Badjideh: Sampai Kapan pun Saya Tidak Percaya
Jumat, 08 November 2024 – 03:50 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 8 November 2024
Jumat, 08 November 2024 – 05:33 WIB - Dahlan Iskan
Taksi Kemudi
Jumat, 08 November 2024 – 06:01 WIB