Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini
Jumat, 08 April 2011 – 07:55 WIB

JAKARTA - Setelah melakukan rapat selama dua hari berturut-turut, DPR RI akhirnya merumuskan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Bank Indonesia (BI) serta sanksi kepada Citibank. salah satunya melarang bank menggunakan pihak ketiga sebagai jasa penagih (debt collector) mulai tahun ini.
Untuk itu Komisi XI meminta agar BI mengubah Peraturan nomor 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang menjadi dasar hukum pemanfaatan jasa pihak ketiga sebagai penagih utang. Kedepan harus dipastikan bahwa jasa juru tagih utang bank dilakukan oleh pegawai bank itu sendiri. "Peraturan BI harus diubah tahun ini juga, jangan terlalu lama," ketusnya.
Komisi XI juga meminta agar Gubernur BI mengevaluasi kualitas kinerja pengawasannya mengingat masih sering terjadi pembobolan di perbankan. Secara lebih detil, dia menyarankan agar diteliti kekuarangan dari aspek regulasinya sehingga hal itu bisa terjadi. "Apakah undang-undang yang tidak berjalan atau Peraturan BI yang tidak efektif," tambahnya.